Cabup Buru Selatan sekaligus koruptor meninggal akibat sakit bisul

Hakim merupakan terpidana korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Buru sebesar Rp 6,1 miliar.

Aryo Putranto Saptohutomo
Cabup Buru Selatan sekaligus koruptor meninggal akibat sakit bisul
Ilustrasi Mayat. ©2013 Merdeka.com

Salah satu calon Bupati akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Hakim Fatsey, meninggal dunia di Ambon, Senin (14/9), sekitar pukul 23.00 WIT. Meski belum jelas apa penyebab utama dia wafat, tetapi Hakim yang juga koruptor itu dikabarkan mengidap sakit bisul."Pak Hakim meninggal akibat penyakit yang dideritanya sejak beberapa minggu lalu," kata salah seorang anggota keluarganya, Idham Laitupa, di Ambon seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/9).Idham mengatakan, pamannya mengidap sakit bisul di bagian paha, dan datang ke Ambon usai mengikuti penarikan nomor urut pasangan pada 25 Agustus 2015 guna menjalani perawatan. Dia hendak mengobati penyakit bisul diidapnya."Sejak tiba di Ambon, paman saya hanya dirawat di rumah oleh dokter dan tidak ke rumah sakit," ujar Idham.Meninggalnya Hakim cukup mengagetkan para pendukungnya di Buru Selatan, terutama di Namrole, ibu kota setempat.Menurut Idham, saat ini banyak pendukung dari Buru Selatan, terutama yang berada di Ambon dan sekitarnya, telah berdatangan di rumah duka di kawasan Galunggung buat melayat.Jenazah Hakim Fatsey semula hendak dibawa oleh keluarganya ke Namrole buat dimakamkan. Namun kemudian dibatalkan dan rencananya akan dimakamkan di kawasan Kebun Cengkeh, pada Selasa(15/9) petang.Hakim Fatsey yang berduet dengan Anthon Lesnusa telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Buru Selatan pada 24 Agustus 2015, sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati akan mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama, pada 9 Desember 2015.Pasangan dengan sebutan HIKMAT itu memperoleh nomor urut satu. Mereka diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.Meski demikian, Hakim Fatsey adalah mantan narapidana. Dia dipenjara selama satu tahun, sejak November 2009 hingga November 2010, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Buru tahun anggaran 2006 sebesar Rp 6,1 miliar.

Rekomendasi