Kuasa hukum minta sastrawan Saut Situmorang tak ditahan

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka, belum ditahan masih dalam penyidikan," kata Asri Vidya.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Kuasa hukum minta sastrawan Saut Situmorang tak ditahan
Sastrawan Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/renald

Tim kuasa hukum Saut Situmorang, Asri Vidya Dewi menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Fatin Hamama. Asri mengungkapkan bahwa Saut hanya melemparkan kritik terhadap terbitnya buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'. "Kita bukan dengan pencemaran nama baik tapi dengan yang lain. Ada perkara lain yg diabaikan, ini kan komunitas sastra, untuk apa? Kritik harus dibalas kritik dong," kata Asri di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta, Jumat (11/9).Buah dari kritik ini, Saut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur, setelah Fatin Hamama melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Asri juga menyampaikan bahwa Saut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Pihaknya menyampaikan untuk mendorong agar Saut tidak ditahan. "Hari ini diperiksa sebagai tersangka, belum ditahan masih dalam penyidikan," tambahnyaSaut Situmorang, sastrawan Yogyakarta, dijemput paksa oleh petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur di rumahnya di Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta, pada Kamis siang, 26 Maret 2015.Polemik ini bermula ketika Saut Situmorang, Sutan Iwan Soekri Munaf, dan banyak sastrawan lain menyampaikan kritiknya atas terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Fatin dituding sebagai 'makelar' Denny J.A dalam penulisan buku itu.Dalam buku itu, nama Denny J.A yang juga konsultan politik pendiri Lingkaran Survei Indonesia, masuk dalam jajaran sastrawan besar Nusantara, seperti Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.Namun dari pihak Fatin menuturkan bukan soal penerbitan buku itu yang dianggap menyinggungnya. Tapi soal bahasa verbal yang dinilai tidak etis yang disampaikan Saut terhadap dirinya.

Rekomendasi