Cerita Budiono, tukang kunci digugat Rp 1,2 miliar oleh pengusaha

Kasus ini sempat selesai dengan kesimpulan Budiono tidak terbukti melanggar, kemudian Eka kembali menggugat Budiono.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Cerita Budiono, tukang kunci digugat Rp 1,2 miliar oleh pengusaha
Budiono tukang kunci dituntut 1 M. ©2015 merdeka.com/kresna

Budiono (58) tidak menyangka lahan 4x5 meter yang dipakainya untuk mengais rejeki, justru membuatnya berurusan dengan hukum. Warga Prawirodirjan, Kota Yogyakarta itu digugat Rp 1,2 miliar karena sepetak tanah yang ditempatinya untuk usaha duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta digugat pengusaha bernama Eka Aryawan."Saya sudah menempati tanah ini turun menurun dari pak de saya. Pak de saya sudah sejak tahun 1960 di sini, lalu diturunkan ke saya," kata Budiono saat ditemui merdeka.com, Rabu (9/9).Dalam surat gugatan yang diterimanya 20 Agustus lalu dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, dijelaskan Budiono dituding menempati sepetak tanah untuk usahanya tanpa izin.Tidak hanya Budiono, ada empat orang lain yang juga turut digugat. Mereka adalah Sutinah yang berprofesi sebagai pedagang, Agung tukang kunci, Sugiyadi dan Suwarni penjual bakmi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Budiono menceritakan, permasalahan tersebut muncul pada tahun 2011. Secara tiba-tiba Eka mengklaim sebagai orang yang mendapat kuasa atas tanah milik Keraton Yogyakarta, atau yang biasa dikenal kekancingan Magersari."Tahun 2011, tiba-tiba ada panggilan dari kelurahan, kalau tanah yang saya tempati sudah ada kekancingan untuk Pak Eka. Kita kemudian berunding di sana," terangnya.Namun karena merasa punya hak atas tanah tersebut, Budiono pun menolak untuk pindah. Budiono mengaku memiliki surat izin menempati tempat tersebut dari pemerintahan zaman Belanda tahun 1933.

"Saya setiap tahun juga membayar PBB Rp 6.000 ke kelurahan. Surat dari zaman Belanda itu juga diketahui kelurahan," ungkapnya.Dalam surat gugatan yang diterimanya, Budiono dan empat orang lainnya dituntut Rp 30 juta per tahun karena kerugian materil sejak tahun 2011, Rp 1 miliar untuk kerugian imateril karena beban pikiran, mental dan psikis yang dialami Eka, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari."Penghasilan saya saja cuma Rp 100 ribu per hari, mau bayar Rp 1 miliar pakai apa?" keluhnya.Sewaktu pertemuan dengan Eka pada 13 Februari 2013, kedua pihak sepakat damai. Isi kesepakatan menegaskan batas kepemilikan tanah. Sesuai dengan surat kekancingan Magersari yang dimiliki oleh Eka, tanah yang dipinjam pakai oleh Keraton Yogyakarta ke Eka hanya seluas 73 meter persegi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kalau di surat kekancingan milik Pak Eka hanya 73 meter persegi saja, tidak sampai dengan tanah yang saya tempati," katanya.Setelah dilakukan pengukuran ulang dengan disaksikan oleh Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, pihak Eka Aryawan dan Budiono, terbukti jika lahan yang dipinjam pakai oleh Eka tidak sampai lahan yang ditempati Budiono.

"Setelah itu sudah, tiba-tiba kemarin muncul ada gugatan sampai miliaran. Saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi," terangnya.Pada tahun 2014, Eka melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga. Saat itu pun tidak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua belah pihak."Kami merasa setelah kesepakatan damai tahun 2013 sudah selesai masalahnya. Tapi ternyata malah begini jadinya," keluhnya.Budiono pun menilai gugatan Rp 1,2 miliar itu pun janggal. Dari dokumen yang didapatkannya, diketahui jika Eka hanya membayar Rp 274 ribu per tahun untuk pinjam pakai tanah seluas 73 meter persegi milik Keraton Yogyakarta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya ini orang kecil, yang tahu begitu kan orang-orang besar, kami tidak tahu apa-apa dan tidak bisa apa-apa," ungkapnya.


Dalam dokumen perjanjian pinjam pakai tersebut tertera nama KGPH Hadiwinoto, selaku Pengageng Kawedanan Hageng Punokawan Wahono sarto Kriyo Karaton Yogyakarta, sebagai wakil dari Keraton Yogyakarta dalam perjanjian dengan Eka Aryawan.Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan Eka menyewa tanah tersebut hingga 28 November 2021. Sementara itu, kuasa hukum Budiono dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha menilai perlu juga mempertanyakan dikeluarkannya surat kekancingan Magersari tersebut. Sebab jauh sebelumnya, Budiono sudah lama tinggal di sana dengan dasar surat izin dari pemerintahan zaman Belanda."Seharusnya Pak Budiono bisa diutamakan jika mengajukan kekancingan karena sudah lama menempati tempat di sana," tegasnya.

Rekomendasi