Berkas P21, Bupati Empat Lawang dan istri segera disidang

Sidang keduanya akan dilaksanakan di Jakarta.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Berkas P21, Bupati Empat Lawang dan istri segera disidang
Bupati Empat Lawang dan istri diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzana Budi Antoni. Berkas perkara yang lengkap alias P21 itu sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Budi Antoni dan Suzana di KPK, Jakarta, Rabu (1/9).Sirra mengatakan perkara yang menjerat kliennya akan segera disidang dalam waktu dekat. Hal itu lantaran, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan agar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sirra menambahkan sidang akan dilaksanakan di Jakarta."Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," jelas Sirra.Sebelumnya, pasangan suami istri ini hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK).Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.Untuk menggagalkan kemenangan itu, Budi disinyalir memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Kuat dugaan, Budi menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar tersebut kepada Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi