Komisi III DPR soroti tiga bidang saat fit and proper Capim KPK

Selain itu, Komisi III DPR akan menggandeng tim Pansel saat uji kepatutan Capim KPK.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Komisi III DPR soroti tiga bidang saat fit and proper Capim KPK
Seleksi Capim KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan kepada Presiden Joko Widodo dan bakal diuji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR nantinya. Dari delapan nama itu, ada empat bidang yang setiap bidangnya diisi oleh nama calon.Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ingin kedelapan nama tersebut memiliki kompetensi khusus di tiga bidang. Di antaranya, pencegahan, penindakan dan penguatan kelembagaan."Paling penting mereka menguasai 3 bidang itu. Dalam penguatan kelembagaan membutuhkan orang yang punya berpengalaman dalam manajemen organisasi dan sumber daya manusia. Karena dalam undang-undang penyidik sendiri membutuhkan sumber daya manusia yang kuat," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).Arsul juga menyatakan akan ada perombakan prosedur saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan nanti. Pasalnya, Pansel capim KPK telah melakukan pengkategorian dari delapan nama yang telah lolos tersebut."Hasil 4 kategori kerja dari Pansel KPK kita hormati, kita akan melakukan perombakan. Kan ada Pak Busyro yang juga lolos tapi belum ada dapat kategorinya dan nanti dia berada di mana," ujarnya.Politikus PPP ini juga menyatakan akan turut menggandeng tim Pansel KPK saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan nanti. Hal tersebut, kata Arsul, diperlukan guna menyelidiki lebih dalam tentang rekam jejak delapan nama tersebut."Kita meminta bahan dan berkas dari mereka untuk mengetahui klaim pansel bahwa mereka pantas jadi pimpinan KPK. Kita akan mengundang dan berkomunikasi kepada Pansel lebih dulu," terangnya.Saat ditanya siapakah dari delapan nama tersebut yang memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai pimpinan KPK, ia enggan berkomentar lebih jauh. "Untuk sekarang terlalu prematur mengira-ngira. Kita harus obyektif melihat berkas yang dikirimkan. Dan juga dari proses fit and proper test dari penegak hukum," katanya.

Rekomendasi