Ungkap korupsi BPPN, Kejagung disebut malah bikin investor kabur

Ketidakpastian hukum ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi secara nasional.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Ungkap korupsi BPPN, Kejagung disebut malah bikin investor kabur
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar mengusut kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003 lalu. Namun pengusutan kasus korupsi di bidang investasi keuangan ini dinilai bakal memperburuk kondisi ekonomi yang tengah dilanda ancaman krisis. Apalagi, dengan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kejagung.Kuasa Hukum PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) Irfan Aghasar mengaku telah merugi secara nama baik akibat kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam tuduhan korupsi di pelelangan cessie BPPN ini.Irfan menilai, kasus ini bisa meruntuhkan kepercayaan investor untuk menaruh uang di Indonesia. Hal ini berdampak pada perekonomian yang bakal semakin sulit ke depan."Kami sudah rugi secara nama sudah rusak, apalagi kita punya rekanan lembaga keuangan internasional, mereka akan berpikir, wah you di Indonesia diginiin, rekan transaksi you bidik you. Nah ini di luar sudah rusak nama kita, baru dituduh loh, apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, berimbas kepada nasabah, kepercayaan investor. Rekan bisnis kita sudah tahu kasus ini, mereka siap-siap injak gas dan cabut dari Indonesia," kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diperoleh merdeka.com, Jumat (28/8).Dia menilai, ketidakpastian hukum ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi secara nasional. Para investor akan berpikir untuk menarik uangnya dari Indonesia dan beralih ke negara lain. "Jadi ini kan efeknya domino, bukan hanya kita, yang tahu kita dikriminalisasi kan banyak pengusaha-pengusaha lain, wah banyak, sudah deh tarik saja, inject saja keluar deh, seperti itu pasti pikiran investor," jelas dia.Kasus cessie BPPN berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.Berdasarkan surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang atas aset di Karawang. Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Randahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang.

Rekomendasi