Lucu, alasan polisi berubah-ubah saat bela moge terobos lampu merah

Polri membela pengendara moge dengan Perkap 10/2012.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Lucu, alasan polisi berubah-ubah saat bela moge terobos lampu merah
Elanto Wijoyono hadang rombongan Moge tak tertib. ©2015 Merdeka.com

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, setiap konvoi kendaraan yang dikawal polisi bebas tidak mengikuti aturan, termasuk menerobos lampu merah, seperti yang dilakukan konvoi motor gede yang melintas di Yogyakarta. Penjelasan Kapolri ini merujuk pada Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan."Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," kata Badrodin di Bumi Perkemahan Cibubur, Minggu (16/8).Bunyi Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang mendapatkan hak utama adalah: "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".Padahal jika diteliti, Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 dalam penjelasannya konvoi motor Harley tidak termasuk kendaraan yang harus diutamakan atau masuk ke dalam kategori "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu". Berikut penjelasan Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009."Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan penanganan bencana alam."Polri 'membela' pengendara moge dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012.

Setelah Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009, Polri kembali 'membela' penggendara moge dengan merujuk pada Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkap 10/2012). Perkap 10/2012 menyebutkan mengenai menghentikan kendaraan di persimpangan jalan, yang berhak melakukan hal tersebut adalah Polri.Melalui Perkap tersebut, Polri mencoba menimpakan kesalahan kepada Elanto Wijoyono, aktivis yang menghadang rombongan konvoi moge di Yogyakarta. Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh: (Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012)a. Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;

b. Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;

c. Adanya pekerjaan jalan;

d. Adanya kecelakaan lalu lintas;

e. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

f. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

g. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan

h. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.Mengenai pengguna jalan yang diprioritaskan telah disebutkan di atas, yang mana salah satunya adalah konvoi.Kemudian, dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi: (Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012)

a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;

b. Mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;

c. Mempercepat arus lalu lintas;

d. Memperlambat arus lalu lintas;

e. Mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau

f. Menutup dan membuka arus lalu lintas. Dengan Perkap tersebut, Polri berhak untuk menghentikan lalu lintas dengan menggunakan hak diskresi.

Dengan merujuk pada Perkap tersebut, Polri menegaskan mereka mempunyai hak untuk memberhentikan lalu lintas dengan menggunakan hak diskresi. Diskresi Polri sendiri diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002:"Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."Dengan syarat yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002 yaitu bahwa hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bertindak dengan penilaian sendiri ini disebut sebagai diskresi.Jadi, ada kemungkinan walaupun lampu lalu lintas menyala merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada kendaraan dari arah tersebut untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap 10/2012:"Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu."

Rekomendasi