Hasil muktamar digugat, akankah konflik NU seperti parpol?

KH Hasyim Muzadi bahkan menyatakan posisi NU sekarang ini tidak memiliki kepengurusan pusat.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Hasil muktamar digugat, akankah konflik NU seperti parpol?
Muktamar NU. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur, sudah resmi ditutup. Dalam forum tertinggi ormas Islam terbesar di Indonesia itu, KH Said Aqil Siradj terpilih kembali sebagai Ketua Umum PBNU dan KH Ma'ruf Amin sebagai Rois Aam.Namun, kelarnya muktamar bukan berarti masalah selesai. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan muktamar, yang juga sempat memanas karena mekanisme Ahwa. Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Rois Syuriah demisioner, KH Hasyim Muzadi bahkan menyatakan posisi NU sekarang ini tidak memiliki kepengurusan pusat atau PBNU. Muktamar di Jombang dinilai tidak sah karena tidak melalui proses yang benar."Hari ini sampai dengan terselenggaranya muktamar lagi, NU tidak memiliki Pengurus Besar. Ahwa tidak diproses melalui aturan organisasi sehingga cacat hukum. Pemilihan Ketua Umum di Muktamar diselenggarakan dalam proses tidak kuorum, sehingga batal demi hukum," kata Hasyim Muzadi di Pesantren Al Hikam Malang, Jawa Timur, Kamis (6/8).Hasyim meminta agar tidak ada orang atau tokoh yang mengatasnamakan Ketua PBNU. Sementara bagian atau perangkat organisasi NU yang ada hanya Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting. Sementara lembaga-lembaga NU yang merupakan bagian horisontal ikut demisioner ketika NU dinyatakan demisioner saat Muktamar lalu."Karena tidak ada PBNU, maka Pengurus Wilayah sampai Ranting tidak perlu khawatir dibekukan, karena PBNU-nya sendiri tidak ada," tegasnya.Muktamar di Jombang, kata Hasyim, banyak menyalahi aturan dan menabrak rambu-rambu yang menjadi pedoman organisasi. Pihaknya sekarang tengah menginventarisir problem-problem yang terjadi pasca muktamar."Sekarang sedang diinventarisir, problem berkaitan dengan administrasi diselesaikan dengan proses administrasi, tetapi kalau ada pelanggaran hukum diselesaikan melalui proses hukum," katanya."Pengurus Wilayah dan Cabang yang memiliki kewajiban untuk segera menggelar Muktamar yang konstitusional," katanya.Hasyim sendiri menolak adanya perpecahan di tubuh NU, karena tidak ada Muktamar tandingan dan tidak ada NU tandingan. Pihaknya hanya mengajak untuk sebuah gerakan pemurnian jiwa ke-NU-an yang mulai digerogoti."Saya sendiri tidak bersedia dicalonkan dan ditetapkan sebagai Rais Am di forum pengurus Wilayah. Sebanyak 29 pengurus wilayah beserta cabang yang sesungguhnya sudah memenuhi kuorum di Pesantren Tebuireng Jombang. Karena saya tidak mau ada dua NU," katanya.Pihaknya mengajak untuk sebuah gerakan pemurnian jiwa ke-NU-an dari penyusupan ideologi, aliran pemikiran yang merusak keimanan dan perilaku oportunis para politisi busuk. Kiai, ulama dan pengurus di wilayah sampai ranting sudah melihat sendiri bukti-bukti itu di Muktamar Jombang."Mulai konsep ideologi, konsep tentang status peran ulama, konsep tentang rekonstruksi organisasi serta langkah NU ke depan semua terindikasi melenceng, membelokkan kepribadian dan haluan NU," katanya.Secara teknis Hasyim juga melihat pelaksanaan muktamar yang jauh dari kepribadian NU. Panitia telah memperlakukan muktamirin secara semena-mena, merekayasa sidang dan perlakuan kasar terhadap para ulama dan Kiai.

Tidak hanya protes, Forum Lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang merupakan pendukung Kiai Salahudin Wahid atau Gus Solah juuga akan mengajukan gugatan hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur. Sama seperti KH Hasyim Muzadi, mereka menilai hasil Muktamar itu cacat hukum."Yang akan mengajukan gugatan adalah Forum Lintas Pengurus Wilayah (PW) NU yang sudah memberikan kuasa hukum kepada Taufiqurrahman Saleh (mantan Anggota DPR RI asal Lamongan), untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," kata KH Abdullah Syamsul Arifin, Ketua PCNU Jember Jawa Timur yang menjadi juru bicara, di Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/8).Forum Lintas PWNU, sesuai dengan tanda tangan yang ada, terdiri dari 24 ketua pengurus NU di tingkat provinsi. Forum itu dibentuk di Pondok Pesantren Tebuireng dan disaksikan oleh Gus Solah.Mereka menganggap pelaksanaan Muktamar cacat hukum karena banyak pelanggaran selama Muktamar berlangsung. Hal itu tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) NU di antaranya banyak tahapan-tahapan pelaksanaan Muktamar yang dilompati, maupun hak-hak Muktamirin yang tidak diakomodir, seperti penyampaian pemandangan umum untuk menyikapi laporan pertanggungan jawab pengurus demisioner dan lainnya."Saat ini masih mengumpulkan dan menginventarisir bukti-bukti pelanggaran dari para Muktamirin. Karena jumlahnya sangat banyak. Itu yang akan jadi materi gugatan," terang KH Abdullah.Sementara untuk waktu pengajuan gugatan, sampai sekarang masih belum ditentukan karena materi gugatan masih disusun. Forum akan berkumpul kembali pada Senin (11/8) nanti."Pertemuan itu mungkin akan menentukan waktu yang tepat untuk pengajuan gugatannya," terang Abdullah.Sementara, Gus Solah, kepada wartawan enggan mengomentari terpilihnya KH Said Agil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU periode 2015-2020. Dia juga tidak mengetahui atas kemunculan namanya dalam penentuan bakal calon dalam pemilihan ketua umum itu."Saya tidak tahu. Tanyakan saja kepada mereka yang memilih itu," tuturnya singkat.Konflik pasca-Muktamar NU ini mengingatkan publik atas perseteruan yang sama dialami partai politik sehabis kongres. Mereka saling menggugat, sampai akhirnya muncul dualisme kepengurusan. Sebut saja Partai Golkar dan PPP. Kita tentu tidak ingin NU, sebagai ormas Islam terbesar penyangga republik, bernasib sama seperti dua parpol itu.

Rekomendasi