Menyusul rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan kepada presiden, Busyro Muqoddas mengatakan jika dalam naskah akademiknya tidak didukung argumen-argumen yang kuat maka sebaiknya Presiden Joko Widodo mundur dari rencana itu.Demikian ditegaskan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini yang ditemui wartawan di tengah sidang pleno III Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Balai Sidang Prajurit kampus Unismuh Makassar, Rabu, (5/8).Busyro menjelaskan, niat pemerintah itu diwujudkan dalam bentuk perintah Presiden Joko Widodo ke menteri terkait untuk menyusun naskah akademik kemudian naskah itu diuji sahih kepada elemen-elemen masyarakat sipil. Ini prosedur demokrasi harus ditempuh dan diberi waktu minimal tiga bulan yang kemudian masukannya dihargai oleh pemerintah."Kalau masukan-masukan itu tidak mendukung dengan argumen-argumen yang ada soal menghidupkan pasal penghinaan itu maka presiden perlu mundur dari niat menghidupkan pasal penghinaan itu tersebut. Jangan diteruskan lagi," tandas Busyro.Dia khawatir, aparat penegak hukum kelak tidak bisa membedakan antara mengkritik dan menghina. Aparat hukum itu, polisi yang sekarang panglima tertingginya adalah presiden."Saya khawatir nanti polisi itu jadi alat kekuasaan seperti masa orde baru dulu," ujarnya.
Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
Busyro khawatir, aparat penegak hukum kelak tidak bisa membedakan antara mengkritik dan menghina
Advertisement
Rekomendasi