Kasus TPPI, Honggo kembali diperiksa Bareskrim di Singapura

Penyidik kembali berangkat ke Singapura pada pekan depan untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kasus TPPI, Honggo kembali diperiksa Bareskrim di Singapura
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Honggo Wendratno sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan kondesat bagian negara dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Honggo bakal diperiksa Jumat (7/8).Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penyidik kembali berangkat ke Singapura pada pekan depan untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka."Tanggal 7. Pemeriksaan kedua," kata Victor di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).Pihak penyidik akan menyampaikan secara persuasif kepada Honggo untuk kembali ke Indonesia dalam menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya. Sementara tersangka Raden Priyono, terang Victor akan diperiksa kembali oleh penyidik di Bareskrim Polri pada Rabu (5/8) besok."RP besok," tutup Victor.Diketahui, Honggo bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Raden Priyatno dibelit kasus penjualan Kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010 saat dia menjabat sebagai Direktur PT TPPI. Dalam penjualan ini, diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak 2 triliun.

Halaman
Rekomendasi