Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana

KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan gedung serbaguna Prov Sumsel.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
Terdakwa Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 6 halaman
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 6 halaman
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
Terdakwa Rizal Abdullah mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 6 halaman
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
Anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 6 halaman
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
Terdakwa Rizal Abdullah mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 6 halaman
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
Terdakwa Rizal Abdullah mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
6 dari 6 halaman
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
Terdakwa Rizal Abdullah mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi