Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon

Dalam sidang praperadilan tersebut, kubu Dahlan Iskan menolak dalil Kejati DKI.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat mengikuti sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan tanggapan dari pihak pemohon. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
1 dari 4 halaman
Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon
Dalam sidang praperadilan tersebut, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menolak seluruh dalil jawaban tergugat Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
2 dari 4 halaman
Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon
Pihak tergugat Kejati DKI Jakarta saat mendengarkan Yusril Ihza Mahendra berbicara di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
3 dari 4 halaman
Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon
Ketua Hakim saat memimpin sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
4 dari 4 halaman
Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon
Seorang wartawan memberikan pertanyaan kepada Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi