Mahkamah Agung memperberat hukuman pasangan kekasih pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Keduanya diganjar hukuman penjara seumur hidup.Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hafitd dan Assyifa masing-masing 20 tahun penjara. MA kemudian mengabulkan permohonan jaksa yang meminta dua sejoli ini dihukum penjara seumur hidup seperti isi tuntutan.Permohonan kasasi terhadap Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015. Demikian dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, Rabu (23/7).Ade Sara, mahasiswi cantik ini dibunuh secara sadis oleh Hafitd yang mantan kekasihnya tahun 2014 lalu. Hafitd dibantu Syifa kekasih barunya. Mereka terbukti merencanakan pembunuhan berencana pada Ade Sara.Ade Sara ditelanjangi, dipukuli, disetrum dan disumpak kertas hingga tewas di dalam mobil yang dikendarai Hafitd. Jenazahnya kemudian dibuang di jalan tol.
MA perberat hukuman sejoli pembunuh Ade Sara jadi seumur hidup
Ade Sara ditelanjangi dan dibunuh secara kejam oleh sepasang kekasih ini. Mayatnya dibuang ke jalan tol.
Rekomendasi