Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) sedang memeriksa terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) PN sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap bandar narkoba. AKBP PN yang juga merupakan penyidik Bareskrim diperiksa sejak pukul 09.00 WIB."Ya, kami sedang periksa AKBP PN sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB tadi," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (25/6).Djoko mengatakan pihaknya telah menggelar perkara terhadap AKBP PN pada awal pekan senin (22/6) lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP PN dinyatakan benar melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba."Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.Diketahui, AKBP PN diduga memeras bandar narkoba sebesar Rp 5 miliar. Pemerasan itu dengan dalih untuk 'amankan' kasus.
Bareskrim periksa AKBP PN terkait pemerasan bandar narkoba
Berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP PN dinyatakan benar melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba.
Rekomendasi