Polres Cilegon menggerebek sebuah salon esek-esek di Jalan Raya Anyer, tepatnya di kawasan Krenceng, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Selasa (23/6) dini hari. Salon tersebut dihiasi papan nama bertuliskan Princess Salon.
Berdasarkan informasi, Polres Cilegon sebelumnya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas salon bernama princess yang kerap terlihat wanita-wanita dengan berpakaian seksi dan banyaknya laki-laki yang berkunjung. Polisi pun langsung mendatangi lokasi pada Selasa (23/6) dini hari.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan wanita pekerja salon tanpa mengenakan busana tengah melayani seorang lelaki di dalam sebuah ruangan.
"Saat didatangi, benar saja melakukan kegiatan prostitusi. Bahkan, salah seorang pekerjanya dalam kondisi tanpa busana dan hanya mengenakan bra pada saat itu. Usaha salon potong rambutnya hanya sekadar kedok," ungkap Wakapolres Cilegon Kompol Trie Panungko.
Wakapolres mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik salon yang diduga juga sebagai mucikari berinisial MY (46). Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam, kondom dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu sisa transaksi.
"Uang Rp 400 ribu yang kita amankan itu rinciannya Rp 150 ribu untuk sewa kamar, Rp 200 ribu untuk tarif esek esek dan sisanya untuk si Mami," ujarnya.
Sementara itu MY mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, dirinya dibantu oleh tiga orang pekerja. "Dua orang yang kerja, satu lagi tugasnya potong rambut," katanya singkat.
Untuk diketahui, Pemilik salon yang diduga sebagai mucikari akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kesusilaan.