Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia bakal melarang memutar kaset mengaji Alquran di masjid-masjid. Larangan memutar kaset mengaji tersebut sudah dirumuskan di Dewan Masjid.Hal ini disampaikan JK saat membuka ijtima' ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal Jawa Tengah, Senin (8/6) lalu.Menurut anggota komisi VIII DPR Hamka Haq, penggunaan kaset mengaji Alquran tidak dianjurkan dalam agama Islam. Kata dia, penggunaan kaset mengaji adalah tradisi Indonesia."Dari agama juga syariat Islam, penggunaan kaset mengaji Alquran tidak dianjurkan sebelum azan. Itu tradisi Indonesia. Arab juga tidak ada seperti itu. Di sana, orang yang melakukannya, bukan kaset," ungkap Hamka di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).Lanjut dia, sebagai bangsa yang majemuk, sikap saling menghormati perlu dikedepankan. Dewan Masjid menilai, pelarangan penggunaan kaset mengaji dimaksudkan untuk menghormati setiap orang, bukan orang non-muslim saja."Sebenarnya juga itu bukan larangan tapi kita anjurkan. Kita tidak mau pelarangan ini nantinya mendapat penilaian buruk. Namun, sebagai bangsa yang heterogen mungkin kita perlu saling menghormati. Mungkin ada yang mau istirahat pada jam begitu," papar Hamka.Selain itu, tegas Hamka, Dewan Masjid sudah menetapkan aturan baru yakni mengaji Alquran akan diperdengarkan selama tujuh menit dan dilakukan oleh manusia."Dewan Masjid sudah buat aturannya. Nanti hanya tujuh menit dan itu pun manusia yang melakukannya, bukan kaset lagi" pungkas Hamka.
Anggota DPR sebut Arab tak ada tradisi putar kaset mengaji
Larangan memutar kaset mengaji tersebut sudah dirumuskan di Dewan Masjid.
Advertisement
Rekomendasi