Jaksa Agung sebut Dahlan Iskan penggagas proyek mobil listrik

"Pak DI masih sebagai saksi," kata HM Prasetyo.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Jaksa Agung sebut Dahlan Iskan penggagas proyek mobil listrik
Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengungkapkan jika mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai penggagas proyek pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar. Belasan mobil listrik ini pun kemudian melibatkan 3 BUMN, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Pertamina."Pak DI kan sebagai Menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan 3 BUMN, yaitu BRI, PGN, dan Pertamina," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (19/6).Prasetyo melanjutkan, jika sampai saat ini status Dahlan masih sebagai saksi meski sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mobil listrik diproses terus, ada beberapa tersangka yang sedang ditetapkan Satgasus. Pak DI masih sebagai saksi," ujarnya.Diketahui, dalam kasus pengadaan mobil listrik sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS). DA sendiri merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan belasan mobil listrik tersebut. Sedangkan AS menjadi tersangka atas jabatannya di Kementerian BUMN saat proyek itu dikerjakan pada 2011 lalu.Kejagung sendiri sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak Maret 2015. Pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan electric executive bus ini melibatkan BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.

Rekomendasi