Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan dana aspirasi yang mencapai Rp 2 miliar. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, dana aspirasi yang sedang digodok itu menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi."Sebaiknya dana ini dipertimbangkan dan jangan sampai dana aspirasi memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/6).Tak sampai di situ, Indriyanto juga mengatakan pihaknya meminta penjelasan terkait usulan dana aspirasi dengan jumlah yang fantastis itu. Bahkan, dia ingin DPR lebih transparan menyangkut penggunaan anggaran tersebut."DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu," jelasnya.Lebih jauh, Indriyanto menilai dana aspirasi yang diusung anggota dewan tidak memiliki manfaat bagi masyarakat luas. Oleh karenanya, KPK berharap anggota legislatif mau mempertimbangkan usulan dana aspirasi itu."Dalam hal dana Aspirasi itu tidak memberikan manfaat yang signifikan pada masyarakat luas yang terwakili di DPR. Sebaiknya dana ini dipertimbangkan," tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit menuturkan kalau para anggota dewan menginginkan kenaikan dana aspirasi hingga Rp 20 miliar per anggota. Total dana aspirasi yang dituntut setiap anggota legislator mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.Menurut Ahmadi, setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan dapilnya masing-masing Rp 20 miliar. Bahkan, Rancangan APBN (RAPBN) 2016 sudah mulai dibahas bersama antar DPR dan pemerintah dengan fokus pembahasan adalah meloloskan aspirasi Dapil soal dana pembangunan di daerah.
KPK sebut dana aspirasi DPR Rp 20 M tak bermanfaat & rentan korupsi
KPK meminta DPR lebih transparan menyangkut penggunaan anggaran tersebut.
Rekomendasi