DPRD Jabar sambut baik vonis bebas Yance

Yance dibebaskan dari segala dakwaan tentang korupsi PLTU Sumuradem, Indramayu.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
DPRD Jabar sambut baik vonis bebas Yance
Yance jalani sidang vonis di PN Bandung. ©2015 Merdeka.com

DPRD Jabar menyambut baik vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin. Pria yang akrab disapa Yance dibebaskan dari segala dakwaan tentang korupsi PLTU Sumuradem, Indramayu.

Mantan bupati Indramayu ini diharapkan bisa segera kembali bertugas untuk memaksimalkan peran lembaga legislatif tersebut.

"Sebagai rekan, ikut lega terhadap persoalan (vonis bebas) ini. Walau bagaimanapun, keberadaan Pak Yance melengkapi kinerja kelembagaan," kata Wakil Ketua DPRD Jabar Harris Yuliana, Selasa (2/6).

Menurut dia, putusan dari hakim sudah tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Terlebih, saksi-saksi yang dihadirkan pun merupakan pihak yang mengetahui persis kronologis pembebasan lahan PLTU tersebut yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Berlangsung secara fair. Saksi yang dihadirkan berkualitas tidak main. Pimpinan (hakim) mencermati setiap tahapan," ucapnya.

Disinggung upaya hukum lain dengan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) menurutnya hal ini bukan persoalan sehingga optimistis tidak akan mengubah putusan saat ini.

"Tidak masalah. Pengadil memiliki integritas yang baik dan teruji sehingga keputusannya tidak diragukan," terangnya.

Rekomendasi