Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin kini bisa tersenyum lebar. Yance, sapaan akrabnya divonis bebas Majelis Hakim Tipikor Bandung atas dakwaan tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.Terkait vonis bebas yang diberikan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yakni Sarjono Turin menegaskan akan mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi. "Kita menghormati atas bebasnya sodara Yance. Dengan begitu kami akan lakukan upaya kasasi," kata Jaksa Sarjono usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (1/6).JPU merasa tidak sependapat atas putusan hakim yang membebaskan segala dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut. JPU sebelumnya menuntut Yance 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Kalau saya cermati pertimbangan majelis hakim memang tidak ada upaya memperkaya diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain
dalam kasus PLTU sehingga JPU sebelumnya menilai terbukti dengan mengenakan pasal 3," ungkapnya.Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung Marudut Bakar dalam putusannya memvonis bebas Yance, lantaran menilai bahwa terdakwa tidak secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU. "Sebagaimana dakwaan dari JPU bahwa itu tidak terbukti. Majelis hakim Tipikor Bandung membebaskan seluruh dakwaan," terang hakim dalam amar putusannya.Kuasa hukum Yance, Ian Iskandar menilai putusan majelis hakim tepat. Seluruh keterangan saksi tidak ada yang mengarah bahwa Yance telah memperkaya dirinya dan diduga merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar. Termasuk dakwaan subsider yang dialamatkan pada kliennya yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Pertama menghormati putusan yg diambil terkait Pak Yance. Kami berharap ini menjadi semacam evaluasi untuk kejaksaan. Apa yang selama ini dituduh menjadi terdakwa itu tidak terbukti," kata Ian."Kita akan menghormati (JPU) dengan tidak terima vonis bebas. Kita akan ajukan kontra memori kasasi," jelasnya menambahkan.
Yance divonis bebas, jaksa ajukan kasasi
Sebelumnya JPU menuntut Yance 1 tahun 6 bulan penjara soal korupsi ganti rugi tanah proyek PLTU di Kabupaten Indramayu.
Rekomendasi