Mahasiswa di Malang jadi produsen ganja, beli bibitnya via online

"Kota Malang tidak hanya sebagai tempat transit tapi juga tempat produksi," kata Singgamata.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Mahasiswa di Malang jadi produsen ganja, beli bibitnya via online
mahasiswa tanam ganja ditangkap. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

RHU, mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang tidak bisa berkutik saat kedapatan sedang membawa tanaman ganja yang baru tumbuh. Dia mengaku bermaksud memindahkan tanaman itu dari rumah pamannya ke kontrakan di sebuah perumahan di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.Tanaman ganja yang baru berusia 12 hari itu sedang tumbuh bersemi di sembilan pot dari gelas plastik serta potongan air minum mineral. Tanaman itu dipindahkan ke komplek perumahan, agar tidak ada yang curiga."Tanaman itu sengaja dipindah untuk disembunyikan agar tidak dicurigai sebagai tanaman terlarang. Karena itu ditaruh bercampur dengan tanaman hias dan rerumputan di depan rumah," kata Kasat Narkoba AKP Maryono di Mapolresta Malang, Senin (25/5).RHU yang diamankan pada 23 Mei mengaku membeli biji ganja secara online, sebanyak 10 biji dengan harga Rp 600 ribu atau USD 50. Biji ganja itu dibeli secara online di situs Gorilla Cannabis Seeds. Saat biji-biji ganja itu ditanam, yang tumbuh hanya sembilan batang.Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain di hari yang sama, yakni RA dan FWS di TKP. Keduanya masing-masing kedapatan membawa satu paket bungkusan ganja kering di dalam tas warna merah dan satu bungkus ganja kecil di saku celana.Dari pengakuan ketiganya, polisi juga mengamankan GS dan EAH di sebuah warung di Jalan Merjosari Malang, Kota Malang. Keduanya yang kuliah di PTN di Malang, masing-masing memiliki ganja 12,5 gram dan 3,09 gram di kamar kosnya. Kelimanya, selain mengaku saling kenal, juga sama-sama mengenal Sule, pengedar yang kini sedang dalam persidangan.Kapolresta Kota Malang, AKBP Singgamata mengungkapkan adanya kecenderungan, para pengedar tidak hanya menjual barang, tetapi sudah mulai memproduksi sendiri. Mereka semakin terdesak karena kesulitan mencari barang."Pelaku sudah beralih tidak hanya sebagai penjual, tetapi mulai menjadi produsen dengan menanam ganja sendiri. Kota Malang tidak hanya sebagai tempat transit tapi juga tempat produksi," katanya.Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenai pasal sebagai pengedar ancaman hukuman antara 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Rekomendasi