Sidang praperadilan Hadi Poernomo hadirkan ahli pajak dari Kemenkeu

Ida mengungkapkan, salah satu kewenangan dirjen pajak ini adalah memutuskan keberatan wajib pajak.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Sidang praperadilan Hadi Poernomo hadirkan ahli pajak dari Kemenkeu
Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Ahli pajak dari Kementerian Keuangan, Ida Zuraida, yang menjadi saksi ahli dari pihak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan menjelaskan, kewenangan seorang dirjen sudah diatur. Peraturan itu diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Ida mengungkapkan, salah satu kewenangan dirjen pajak ini adalah memutuskan keberatan wajib pajak. Apabila wajib pajak merasa keberatan atas pemenuhan pajak, dia berhak mengajukan keberatan yang kemudian dirjen pajak diberi waktu paling lama 12 bulan untuk menanggapinya."Jika dirjen pajak melampaui waktu tersebut, pemohon keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan," kata Ida di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel, rabu (20/5).Selain itu, dijelaskan juga oleh Ida, jika dirjen pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa keberatan wajib pajak. Kemudian jika ditemukan kesalahan maka dirjen pajak pun berwenang untuk memperbaikinya.Terkait hal itu apabila di dalam mengeluarkan urusan keberatan wajib pajak, pihak wajib pajak merasa tidak puas maka dia bisa mengajukan banding di pengadilan pajak. "Putusan pengadilan pajak ini yang bersifat final dan mengikat," pungkas Ida.

Rekomendasi