Ada kejadian tidak terduga dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung hari ini. Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau itu tiba-tiba muntah.Kejadian itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq tengah membacakan tuntutan terhadap Maamun. Seketika terdakwa yang duduk di pesakitan meminta interupsi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol.Majelis Hakim kemudian menanyakan interupsi apa yang diminta. Maamun tidak banyak ucap. Gubernur periode 2014-2019 itu hanya memperlihatkan mimik pucat. Hakim kemudian menyuruh terdakwa untuk duduk bersama kuasa hukum.Tak dinyana Maamun langsung terjongkok dan beberapa kali terlihat muntah-muntah. Hakim kemudian menskors sidang sementara waktu. Terdakwa langsung diboyong ke Palang Merah Indonesia (PMI) Jalan Aceh, Bandung.Sementara itu JPU menyebutkan, pembacaan berkas tuntutan tinggal tiga lembar lagi, dan langsung ke kesimpulan atau tuntutan hukuman yang diajukan."Berkas tuntutan kami sebenarnya tinggal tiga lembar. Kita tunggu keputusan hakim. Ini kan tidak diduga, karena sebelum sidang dimulai ditanya dulu apakah terdakwa dalam kondisi sehat atau tidak," kata JPU.Hingga pukul 13.45 WIB sidang belum dilanjutkan. JPU masih menunggu di ruangan. Sedangkan beberapa pengunjung juga masih bertahan di ruang sidang.
Annas Maamun muntah-muntah di pengadilan, sidang tuntutan diskors
Terdakwa langsung diboyong ke Palang Merah Indonesia (PMI) Jalan Aceh, Bandung.
Advertisement
Rekomendasi