Johan Budi sebut penghentian kasus Komjen Budi kewenangan Kejaksaan

Menurut Johan sesuai putusan praperadilan KPK tak berhak lagi menangani kasus tersebut.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Johan Budi sebut penghentian kasus Komjen Budi kewenangan Kejaksaan
Johan Budi . Merdeka.com /Dwi Narwoko

Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi irit bicara terkait penghentian berkas kasus Budi Gunawan (BG) oleh Bareskrim Polri. Menurut Johan, penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi Komjen Budi merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan Polri usai gugatan praperadilan mantan Kalemdikpol tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Saya tidak bisa mengomentari soal itu. Eh gini, kalau soal Pak BG, kita kan sudah limpahkan ke Kejaksaan waktu itu. Dan kejaksaan melimpahkan Mabes Polri ya waktu itu. Itu kewenangannya Kejaksaan, KPK sudah tidak menangani lagi waktu itu," tegas Johan Budi usai melakukan kegiatan rapat di Gedung Ghradika Pradja, Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/5).Johan membantah jika KPK tidak mau menangani berkas perkara tersebut. Namun, sesuai putusan praperadilan yang dikeluarkan pengadilan, KPK sudah tak mempunyai kewenangan hukum lagi menangani perkara Komjen Budi Gunawan."Bukan tidak mau menangani. Kan waktu itu ada keputusan pengadilan kan. Dan kemudian KPK tidak mempunyai kewenangan dari subyek hukumnya. Dari putusan praperadilan itu kan kita kasasi lagi," ujar Johan.Terlebih, lanjut Johan, KPK sudah mencoba untuk berupaya melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun hingga kini tidak ditanggapi. "Kita kirim ke MA lagi juga tidak ditanggapi kan. Karena itu bukan subyek hukum KPK, kita limpahkan ke kejaksaan," paparnya.Terkait soal pernyataan pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto bahwa dalam gelar perkara Komjen Budi, Polri harus mengikutsertakan KPK, Johan Budi enggan mengomentari lebih jauh. Menurut Johan, pernyataan itu merupakan bentuk pribadi Bambang Wijdojanto bukan bagian KPK."Itu opininya pribadi Pak Bambang. Kalau kita waktu itu sudah limpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tergantung kewenangan kejaksaan kan," selorohnya.Apalagi, kata Johan, putusan Hakim Sarpin yang memimpin sidang praperadilan menyatakan Komjen Budi bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sehingga tuduhan dugaan korupsi yang disematkan KPK kepadanya kurang tepat."Iya, waktu itu subyek kewenangan hukumnya KPK tidak berwenang. Karena menurut Hakim Sarpin, BG ini bukan penyelenggara negara, bukan penegak hukum kan. Karena itu dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya sepenuhnya waktu itu gelar perkara diserahkan ke kejaksaan," pungkasnya.Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus BG yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri itu sudah dihentikan. Sebab, dalam gelar perkara yang dihadiri tiga pakar hukum yakni, Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih memutuskan kasus BG tidak layak diteruskan."Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," ucap Victor.Namun, pernyataan Victor dibantah oleh Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso. Menurutnya, gelar perkara akan dilaksanakan setelah semua pihak yang terkait sudah mempunyai kesediaan untuk hadir."Belum (dihentikan), kan tidak menjadi prioritas. Pekerjaan kita banyak yang lebih penting. Jadi, kita sambil menunggu yang berkepentingan hadir lengkap dan kesediaannya. Kita bekerja yang lain saja," Kata Budi di Mabes Polri.

Rekomendasi