TNI mewajibkan tes keperawanan untuk menguji calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, aturan itu tidak ada dalam UU TNI."Saya sangat sepakat bahwa seseorang yang belum nikah dilarang melakukan hubungan seks, baik untuk perempuan maupun untuk laki-lakinya tanpa terkecuali," kata TB Hasanuddin di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5).Di sisi lain dia juga kecewa jika mereka yang dinyatakan tidak perawan dihambat haknya. Hal tersebut menurutnya karena belum tentu ketidakperawanan berhubungan dengan moral seseorang. "Tapi seseorang yang sudah tidak perawan lagi diambil haknya menjadi calon bintara TNI rasanya patut dipertimbangkan ulang. Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan itu moralnya rusak?" tuturnya.Menurut Hasanuddin, jika mengacu pada Undang-undang tak ada aturan harus perawan. "Kalau mengacu kepada Undang-undang juga kurang pas, dalam Pasal 28 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, ada 8 persyaratan umum yang ditentukan untuk menjadi prajurit TNI (tak tercantum harus perawan atau perjaka)," katanya.Selain itu ada pasal lain yang mengatakan bahwa persyaratan di luar Undang-undang harus dengan keputusan Menteri Pertahanan. "Ditegaskan juga dalam Pasal 28 ayat 2 bahwa, 8 persyaratan tersebut di atas dan persyaratan lainnya harus dengan keputusan Menteri Pertahanan (bukan keputusan Panglima TNI)," tutupnya.
Tb Hasanuddin: Di UU TNI tak ada kewajiban tes keperawanan
Hasanuddin menyebut aturan yang dibuat Panglima TNI itu tidak tepat.
Rekomendasi