30 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang dibekuk di Jalan Elang Laut Boulevard, blok D No 11-12, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (11/5) malam merupakan jaringan internasional."Kejahatan ini diduga termasuk internasional. Karena operatornya ada di negara Indonesia dan korban di Tiongkok dan sekitarnya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Selasa (12/5).Meski demikian, Heru memaparkan bahwa dirinya tidak akan cepat mengambil kesimpulan semata. Dia dan pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil penangkapan 30 imigran tersebut. Meski hasil pemeriksaan sementara belum ada korban dari negara Indonesia."Dari hasil pemeriksaan sementara belum ada korban dari negara kita (Indonesia). Namun tetap akan kita tindaklanjuti kasus ini," tuturnya.Karena menurutnya ini termasuk tindak pidana KUHP penipuan. "30 WNA yang diduga operasi cyber crime terkait penipuan kartu kredit terhadap warga negara Tiongkok ini akan kira informasikan ke polisi Tiongkok, dan bila perlu akan diberi keterangan dari kita juga," tutupnya.
30 WNA pelaku penipuan kartu kredit jaringan internasional
"Kejahatan ini diduga termasuk internasional. Karena operatornya ada di negara Indonesia dan korban di Tiongkok."
Rekomendasi