Kejagung bakal jemput paksa wakil bupati Cirebon

Dia kembali mangkir ketika Kejagung bakal memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi bansos.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Kejagung bakal jemput paksa wakil bupati Cirebon
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Cirebon, kembali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Tasiya Soemadi yang merupakan wakil bupati Cirebon itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2015 lalu, namun hingga kini tidak kunjung ditahan."Yang bersangkutan kembali tidak hadir. Kemungkinan akan kita jemput paksa. Upaya jemput paksa ada di dalam ketentuan perundang-undangan apabila tersangka tidak kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana saat dikonfirmasi, Senin (11/5).Sesuai dengan Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 23 tahun2014, disebutkan proses penyidikan yang kemudian berlanjut dengan penahanan kepada kepala daerah yang tersangkut kasus pidana harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Terkait hal tersebut pun Kejagung telah mengirim surat ke Kemendagri.Pada Pasal 90 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 juga disebutkan apabila tidak ada respons dari Kemendagri terhitung 30 hari sejak dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut, maka jaksa mempunyai wewenang untuk menahan yang bersangkutan.Pada penanganan kasus korupsi penggunaan APBN kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bansos tahun 2009-2012, Tasiya telah menjadi tersangka yang tidak kunjung ditahan. Padahal, 2 tersangka lainnya telah ditahan pada Senin (16/2) lalu, namun dia masih melenggang bebas hingga kini. Jaksa mengaku telah mengirim surat untuk meminta persetujuan menteri.Untuk kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, antara lain Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yakni adalah dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerimaan dana fiktif. Sementara, atas kasus ini negara telah dirugikan sekita Rp 1,8 miliar.

Rekomendasi