Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan perdana mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang dipimpin hakim tunggal, Haswandi. Sebelumnya pada Senin (13/4) Hadi mencabut gugatannya di PN Jaksel dan kali ini dia kembali ajukan praperadilan tanpa didampingi pengacara.Hadi yang tengah sakit dan menghadapi praperadilannya sendiri ini mengenakan kemeja batik lengan panjang dan tidak mau mengungkapkan alasannya kembali mengajukan praperadilan. Sidang yang dimulai pukul 10.20 WIB tersebut digelar di ruang sidang utama."Mohon doanya ya, saya lagi kurang sehat," kata Hadi di PN Jaksel, Senin (11/5).Namun, pihak KPK mengaku pihaknya telah mengajukan surat ke pengadilan terkait penundaan sidang. Atas hal tersebut pun kemudian Hakim Haswandi memutuskan untuk menunda sidang sampai seminggu ke depan."Sidang ditunda satu minggu pada Senin, 18 Mei 2015," ujar hakim Haswandi kemudian mengetok palu.Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan dirjen pajak. Saat dia menjabat posisi tersebut, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak bank BCA.Saat itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 375 miliar pada tahun 2003. Atas perbuatannya tersebut negara menanggung kerugian dengan tidak mendapatkan penerimaan. Diduga kasus tersebut juga ada kongkalikong antara Hadi dan Bank BCA.
Hadiri praperadilan, Hadi Poernomo tak didampingi kuasa hukum
Meski sakit, Hadi menyempatkan diri untuk menghadiri persidangan seorang diri.
Rekomendasi