Jaksa Agung: Satgasus antikorupsi tak akan ganggu satgas sebelumnya

Satgas itu akan bubar ketika mereka telah menyelesaikan tugasnya.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Jaksa Agung: Satgasus antikorupsi tak akan ganggu satgas sebelumnya
Jaksa Agung HM Prasetyo. ©AFP PHOTO/Romeo Gacad

Pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) antikorupsi antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, meski sudah ada kesepakatan di antara 3 instansi tersebut, hal itu tidak bisa dilakukan langsung karena perlu proses dan komitmen bersama."Itu masih tahapan pembahasan, tidak bisa langsung seperti membalikkan telapak tangan yang pasti komitmen dan semangat itu ada," kata Prasetyo usai solat Jumat di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).Prasetyo juga mengungkapkan jika pihaknya sudah mengusulkan pada Menko Polhukam agar satgas tersebut dibentuk secara formal. "Tentunya itu jadi kompetensi dan kewenangan Menkopolhukam untuk membentuk satuan tugas," paparnya.Tidak hanya itu, Prasetyo juga menjelaskan pembentukan satgas itu tidak akan mengganggu kinerja satgasus dari Kejagung sebelumnya karena satgasus antikorupsi ini sifatnya tidak permanen. Artinya, satgas itu akan bubar ketika mereka telah menyelesaikan tugasnya dan akan dibentuk kembali ketika ada kasus yang harus ditangani bersama."Nanti itu tergantung kitalah initinya, dikaitkan dengan kebutuhan yang pasti, tidak akan tumpang tindih dengan yang sudah ada dan yang mau di bentuk, ini sifatnya adhoc begitu selesai tugasnya bubar," jelas Prasetyo.Saat ditanya terkait satgas yang akan memburu buronan dari luar negeri, dia menjawab jika sementara ini yang akan dibahas adalah kasus-kasus tertentu."Untuk sementara yang kita bahas itu kasus-kasus tertentu saja. Jadi disini kita melihat kasusnya bukan lembaga. Kalau memang ada satu kasus yang bisa kita tangani bersama ya tentu kita tangani bersama," tutupnya.

Rekomendasi