Memori banding eks Bupati Karanganyar Rina Iriani ditolak

Hakim menilai memori banding hanya pengulangan. Kuasa hukum Rina janji mengajukan kasasi atas putusan itu.

Aryo Putranto Saptohutomo
Memori banding eks Bupati Karanganyar Rina Iriani ditolak
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih saat menjalani persidangan. ©2014 Merdeka.com

Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah, menguatkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Dia adalah terpidana korupsi dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat di proyek Griya Lawu Asri Karanganyar.Dalam salinan putusan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (7/5), Rina tetap dijatuhi hukuman enam tahun serta denda Rp 500 juta. Rina juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 7,8 miliar. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.Putusan itu diambil berdasarkan musyawarah hakim pengadilan tinggi yang menyidangkan permohonan banding. Yakni I Putu Widnya, Abdul Rochim, dan Dermawan S. Djamian.Pengadilan Tinggi menilai memori banding disampaikan Rina hanya pengulangan pembelaan dalam persidangan tingkat pertama. Atas putusan banding itu, penasihat hukum Rina Iriani, M. Taufik, mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi."Akan kami pelajari dahulu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut," kata Taufik seperti dilansir dari Antara.Jika pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang, menurut Taufik, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan kasasi.Sebelumnya, Rina Iriani dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.Rina terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi