Diperiksa KPK 7,5 jam, Hadi Poernomo janji tetap kooperatif

"Kan dulu saya mengatakan, kami akan mengikuti proses hukum KPK. Semuanya serahkan ke penyidik," kata Hadi.

Laurel Benny Saron Silalahi
Diperiksa KPK 7,5 jam, Hadi Poernomo janji tetap kooperatif
Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo telah menjalani pemeriksaan selama 7 setengah jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu, dia diperiksa dicecar 10 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.Usai menjalani pemeriksaan tersebut Hadi enggan berkomentar lebih jauh terkait status tersangkanya tersebut. Hadi menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada penyidik KPK."Pemeriksaan berlangsung tadi ada 10 pertanyaan. Tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik saja," ujarnya , saat keluar dari gedung KPK, Kamis (23/4).Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengaku akan kooperatif menjalani pemeriksaan. Apabila dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan, Hadi berjanji, akan hadir kembali dan membeberkan semua kasus tersebut."Saya pasti kooperatif. Kan dulu saya mengatakan, kami akan mengikuti proses hukum KPK. Semuanya serahkan ke penyidik," jelasnya.Dia pun membantah, kalau telah mendapat imbalan dari dari BCA terkait kasus permohonan keberatan pajak itu. "Tidak ada sama sekali," pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, setelah mangkir beberapa kali, Mantan ketua Dirjen Pajak Hadi Poernomo akhirnya datang memenuhi panggilan KPK, Kamis (23/4). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 dan telah dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka namun tak pernah memenuhinya. Pada panggilan pertama, Kamis (5/3), dia tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.Kemudian pada pemanggilan kedua, Kamis (12/3) atau tujuh hari setelah pemanggilan pertama, dia beralasan sakit mendadak. Dan di pemanggilan ketiga, Hadi tak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan yang kini telah dicabutnya sendiri.Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Ia diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi