Meski Bambang Widjojanto (BW) batal ditahan Bareskrim, namun berkas perkara tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu itu tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (23/4) sore ini. Sebelum dilimpahkan, Bambang menjalani pemeriksaan terakhir sekitar lima jam hari ini."Berkas Pak BW segera maju sore ini ke kejaksaan," kata Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4).Victor mengatakan, penyidik bakal kembali memeriksa Bambang. Mengenai kemungkinan penahanan Bambang saat pemeriksaan selanjutnya, Victor menjelaskan, hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan."Kalau beliau enggak kooperatif akan ditahan tapi dia kooperatif jadi enggak ditahan," kata dia.Sebelumnya Bambang sempat akan ditahan, namun dibatalkan penyidik. Pembatalan karena Bambang dianggap kooperatif. Alasan lain karena adanya laporan LPSK ke Bareskrim terkait delapan saksi kunci kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.
BW batal ditahan, berkas tetap dilimpahkan ke Kejagung sore ini
Victor mengatakan, penyidik bakal kembali memeriksa Bambang.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi