Penyidik Bareskrim Mabes Polri batal menahan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, Kamis (23/4) ini. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak penahanan Bambang dibatalkan karena Bambang dinilai kooperatif dalam pemeriksaan."Belum ditahan hari ini beliau kooperatif jadi beliau tidak ditahan, tapi pemeriksaan sudah selesai. Mungkin Pak BW belum keluar karena masih ngobrol sama penyidik" kata Victor di Bareskrim, Jakarta, Kamis (23/4).Selain itu, kata Victor, penyidik batal menahan Bambang karena adanya laporan dari Lembaga Penjamin Saksi dan Keterangan (LPSK) ke Bareskrim. Laporan itu perihal adanya saksi kunci kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu diintimidasi sejumlah orang untuk mencabut keterangannya dalam kasus yang menyerat Bambang Widjojanto.Victor mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, saat ini tim dari LPSK tengah menuju ke Pangkalan Bun untuk melakukan investigasi laporan saksi tersebut."Setelah dari Pangkalan Bun kami dengan LPSK akan koordinasi lagi. Penahanan ditunda, sampai menunggu hasil investigasi LPSK," kata Victor.
Bareskrim batal tahan Bambang Widjojanto karena kooperatif
Penyidik batal menahan Bambang karena adanya laporan dari LPSK ke Bareskrim. Laporan soal apa?
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi