Hakim geram Wali kota Manado mangkir dalam sidang kasus Youth Center

Jika pekan depan mangkir lagi, Wali kota Manado terancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal tiga tahun.

Tommy A Lasut
Oleh Tommy A Lasut - Reporter
Hakim geram Wali kota Manado mangkir dalam sidang kasus Youth Center
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado Vera Linda Lihawa geram lantaran Wali kota Manado GS Vecky Lumentut lagi-lagi mangkir dalam persidangan yang digelar Senin (20/4) kemarin. Padahal, dirinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center berbandrol Rp 9,6 miliar dengan terdakwa Ronny alias RE."Minggu depan Wali kota harus datang dalam pemanggilan ke empat," ujar Lihawa sambil mengetuk palu menutup persidangan. Raut wajahnya terlihat sedikit geram akibat tak hadirnya orang nomor satu di kota Manado tersebut.Lihawa menjelaskan, jika sidang pekan datang Lumentut tak hadir, maka dia terancam terjerat Undang-undang Pasal 22 yang menyatakan jika kewajiban tidak dipenuhi, dalam arti tidak memberikan keterangan dalam sidang, maka akan dijerat dengan Pasal 35 yang berbunyi setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi."Apabila unsur tersebut tidak dipenuhi maka ancamannya pidana maksimal 12 tahun dan minimal tiga tahun, atau denda Rp 150 juta," terang dia lagi.Mendengar penjelasan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Untu mengatakan jika pihaknya akan menghadirkan Wali kota dalam persidangan."Kami sangat menghormati Majelis Hakim dan sebisa mungkin memanggil saksi Vecky Lumentut untuk bisa hadir dalam sidang," terang Untu.Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center yang terletak di kawasan Megamas Manado ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh penyidik Polda dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara. Pembangunan gedung yang menggunakan dana uang bersumber dari APBN tersebut diduga hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar dari total Rp 9,6 miliar.
Selain tak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak, lokasi pembangunan tak sesuai yang tertera dalam proposal yang diajukan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Belum lagi penggantian Komite Pelaksana yang dinilai tidak sesuai prosedur, beserta beberapa kejanggalan lainnya yang ditemukan penyidik.Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 3 di antaranya yaitu PS, RE dan ZU sementara dalam proses persidangan. Sementara salah seorang saksi kunci yaitu Frank Sondakh yang juga kakak dari Politikus Angelina Sondakh telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Rekomendasi