Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin didampingi sejumlah tokoh masyarakat, LSM dan perwakilan serikat kerja PLN mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka yang menamakan diri sebagai Jihad Konstitusi ini mendaftarkan judicial review tiga Undang Undang yang dianggap merugikan kesejahteraan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "Pada hari ini kami dengan sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atau judicial review terhadap tiga UU sekaligus yaitu, UU Nomor 24 tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Motivasi kami antara lain ingin menegakkan konstitusi, meluruskan kiblat bangsa terutama yang telah diletakan oleh pendiri bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuhnya, maupun dengan pasal yang berhubungan dengan kesejahteraan. Kami sudah tiga tahun lalu yang kami sebut jihad konstitusi, maka pada hari ini kami daftarkan," kata din Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4).Menurutnya, mengenai kelistrikan pada dasarnya negara sudah percayakan kepada BUMN dan BUMD. Akan tetapi, penguasaan negara ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45 oleh hadirnya dominasi pihak swasta. "Ketenagalistrikan, tentang penguasaan negara, aspeknya adalah pengelolaan oleh negara baik BUMN dan BUMD. Aspek penguasaan negara baik air dan migas tidak konsisten dengan Pasal 33 (UUD 1945). Kami melihat hal yang sama, karena itu kami menggugat agar penguasaan negara melalui PLN harus dijamin karena beberapa tahun tidak utuh, ada swasta masuk. Ada program 35 ribu mega watt, ternyata 25 ribunya dikuasai swasta," terang dia.Lanjut dia, perekonomian yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tentu bakal memberikan kesejahteraan yang besar bagi rakyat. Peran negara lebih besar daripada porsi kekuasaan swasta terhadap bidang yang mengatur hajat hidup orang banyak. "Salah satu tuntutan Pasal 33 adalah kesejahteraan rakyat, yang bertanggung jawab adalah negara. Negara menjaga alur berjalannya UU. Ini alasan kami menggugat. Kami melihat pemerintah lebih menukarkan kepentingan ekonominya dengan kepentingan penanaman modal khususnya negara luar. Harusnya setiap kebijakan berdasar pada Pasal 33, tapi di sini terabaikan," tambah dia.Sementara itu, Guru Besar Ekonomi UI, Sri Edi Swasono menyatakan, landasan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada tugas negara untuk menjaga segenap tumpah darah. Namun, ternyata tugas ini terancam oleh ketiga Undang Undang tersebut."Saya kira disebut jihad konstitusi benar. Kami sekarang gugat tiga. Nanti akan ada lagi. Sebab tugas republik ini melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, tugas ini terancam oleh tiga UU ini," timpal dia.
Din Syamsuddin ajukan judicial review 3 UU ke Mahkamah Konstitusi
Mereka meminta UU tersebut diselaraskan dengan UUD 1945 terutama Pasal 33.
Rekomendasi