Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) akhirnya mengambil langkah tegas. Melalui surat keputusan bernomor 0137 Tahun 2015, Menpora Imam Nahrawi mengambil sikap pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui dengan kata lain PSSI dibekukan. Pro kontra pun bermunculan, namun mengapa menpora berani mengambil langkah tegas itu? Tidak takutkah menpora terhadap sanksi FIFA yang bisa mengancam larangan bertanding bagi timnas Indonesia?Sejak dipilih Presiden Joko Widodo untuk menduduki jabatan menpora, politikus PKB Imam Nahrawi mengatakan salah satu prioritasnya adalah membenahi karut marut pengelolaan sepak bola di Indonesia, terutama kompetisi Liga Indonesia. Banyak kasus pemain yang tidak dibayar gajinya hingga ada yang meninggal dunia, membuat menpora prihatin.Langkah awal yang dilakukan adalah membentuk Tim 9 yang bertujuan merevitalisasi dan meningkatkan prestasi olah raga di Tanah Air. Imam berkilah, Tim 9 itu tidak khusus membenahi sepak bola saja, tapi semua cabang."Dibentuknya Tim 9 ini semata-mata hanya untuk memotivasi atlet agar mampu menaikkan prestasi mereka, bukan bertujuan membekukan PSSI. Sebab, sudah menjadi kebanggaan bangsa jika pretasi olahraganya bagus dan baik," kata Imam, bulan Desember 2014 lalu saat mengunjungi Malang.Namun, dalam perjalanannya, Tim 9 ini lebih fokus mengurusi sepak bola, apalagi saat itu Indonesia Super League (ISL) akan segera digelar. Beberapa rekomendasi Tim 9 yang diketuai mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno adalah meminta Kemenpora menunda izin penyelenggaraan ISL 2015 sampai dipenuhinya semua persyaratan standar organisasi sesuai UU 2005 Sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaan lainnya. Termasuk verifikasi internasional (AFC).Klub dan operator liga diminta memenuhi persyaratan yakni: Melunasi tunggakan gaji pemain, pelatih dan ofisial klub, disertai bukti pelunasan, kemudian wajib menyertakan dokumen kontrak kerja pemain, pelatih, dan ofisial kepada BOPI dan operator liga yakni PT Liga Indonesia.Berikutnya, operator ISL dan seluruh klub peserta harus menyerahkan NPWP, bukti pembayaran dan pelunasan pajak, serta persayatan lain yang telah ditetapkan BOPI dan rekomendasi BOPI menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses perizinan keramaian oleh kepolisian.Atas rekomendasi inilah, Menpora kemudian memerintahkan Badan Olahraga Profesional Indonesia untuk melakukan verifikasi.Pelaksanaan ISL pun molor dari jadwal yang ditetapkan. PT Liga yang sempat menolak akhirnya patuh dan mau mengikuti tahapan verifikasi terhadap 18 klub peserta ISL.
Advertisement
Akhirnya, setelah melalui proses yang panjang, BOPI memberi izin untuk ISL kickoff pada tanggal 4 April. Namun ISL hanya diikuti 16 klub setelah Persebaya Surabaya dan Arema Cronus tidak dapat rekomendasi BOPI karena masalah status kepemilikan. Ketua BOPI Noor Aman menyebut, Persebaya dan Arema Cronus masuk kategori C, yakni tidak ada satupun syarat BOPI yang mampu dipenuhi.Dari sinilah kisruh sepak bola nasional terus berlanjut. PT Liga tetap menggelar pertandingan yang melibatkan Persebaya dan Arema meski tidak mendapat rekomendasi BOPI. Menurut CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono, diabaikannya rekomendasi BOPI karena PT Liga Indonesia kesulitan mengatur ulang jadwal yang telah disusun apabila kompetisi hanya digelar dengan 16 klub.Selain itu, PT Liga juga menyayangkan sikap BOPI yang tidak dari awal mempermasalahkan persoalan legalitas dari dua tim Arema dan Persebaya."Dari awal yang dipersoalkan masalah pajak, jadi penekanan PT Liga ke klub, ya terkait dengan pajak. Namun, belakangan BOPI mempermasalahkan legalitas klub," katanya di Jakarta.Kemenpora rupanya tidak tinggal diam. Surat teguran tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 dikeluarkan pada 8 April lalu dilayangkan kepada PSSI dan PT Liga dan meminta PSSI agar segera menyelasaikan dualisme kepengurusan Persebaya dan Arema. Ancamannya, PSSI tidak akan mendapat izin penyelenggaraan keramaian dari kepolisian dan tidak akan mendapat fasilitas serta pelayanan keolahragaan oleh pemerintah derah setempat jika tidak menyelesaikan permasalahan dualisme kepemilikan klub.Surat itu tidak mendapat tanggapan PSSI dan PT Liga sehingga kemudian Menpora kembali mengeluarkan Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015 dan Teguran Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015.Hingga teguran tertulis ketiga, tidak ada tanggapan dari PSSI karena para pengurus sibuk mempersiapkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa IV yang berlangsung di Surabaya, Sabtu (18/4). Kongres itu menghasilkan kepengurusan baru 2015-2019 yang dipimpin La Nyalla Mattalitti.Karena tiga kali teguran tertulis tidak ditanggapi, Menpora akhirnya meneken surat No. 0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui.Isi putusan pembekuan PSSI selengkapnya.
Advertisement
Dalam putusan yang ditampilkan di laman Kemenpora dijelaskan, pertimbangan dikeluarkannya keputusan ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional.Selain itu, juga pertimbangannya, bahwa secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam teguran tertulis III, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud.Keputusan tersebut selengkapnya menyebutkan:1. Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.2. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.3. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA; b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional; c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.5. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a, bertanggungjawab dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.6. Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti menyatakan tidak gentar.
Advertisement
Atas keputusan Kemenpora itu, Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti menyatakan tidak gentar. "Saya tidak merasa dibekukan, jadi tidak apa-apa. PSSI tidak di bawahnya Menpora. PSSI di bawahnya FIFA," ucap dia usai terpilih."Negara kita ini negara hukum. Jadi apapun yang dilakukan oleh Menpora, itu nanti akan kita sampaikan ke bagian hukumnya PSSI. Saya belum pelajari. Kita lihat nanti. Saya belum lihat suratnya," sambung La Nyalla.Dia juga mengatakan akan bertemu langsung dengan Menpora Imam Nahrawi untuk menjelaskan persoalan ini. "Saya akan berurusan sendiri dengan Menpora," tutup Nyalla.Sementara itu, keputusan pembekuan PSSI bisa membuat timnas Indonesia terancam sanksi FIFA. Pengamat sepak bola Anton Sanjoyo mengatakan langkah pemerintah yang membekukan PSSI dapat berimbas pada keikutsertaan Timnas Indonesia dalam ajang SEA Games 2015 di Singapura Juni mendatang apabila FIFA menjatuhkan sanksi kepada PSSI."Jalannya SEA Games itu berada di bawah Olympic Council of Asia (OCA) di mana negara-negara anggotanya juga ada yang menjadi anggota FIFA. Ini akan menjadi masalah apabila FIFA nantinya melarang Indonesia bertanding dalam ajang internasional," kata Anton seperti dikutip Antara, Sabtu (18/4).Sebagai contoh, kata Anton, apabila Singapura akan berhadapan dengan Indonesia dalam SEA Games, mereka (Singapura) pasti menolak bertanding dengan Indonesia karena organisasinya sedang bermasalah."Kalau bertanding domestik masih bisa bermain, namun untuk SEA Games dan ajang-ajang internasional lainnya dipastikan Indonesia tidak bisa bertanding," pungkasnya.