Terbelit kasus lahan kuburan, ketua DPRD OKU dibidik jadi tersangka

Johan sudah tiga kali dipanggil polisi untuk pemeriksaan sejak kasus korupsi lahan kuburan ini terungkap akhir 2014.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Terbelit kasus lahan kuburan, ketua DPRD OKU dibidik jadi tersangka
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan senilai Rp 6,1 miliar, terus berlanjut. Penyidik Tipikor Polda Sumsel kembali memeriksa Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar sebagai saksi dalam kasus itu, Selasa (14/4).Johan sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan sejak kasus itu terungkap akhir 2014 lalu. Johan juga dikabarkan pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan melakukan reses ke daerah. Tersiar kabar, pria yang maju sebagai bupati OKU itu diperiksa berkali-kali karena diduga kuat turut menikmati hasil korupsi lahan kuburan itu.Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir tidak membantah jika status Johan akan meningkat menjadi tersangka. Namun, hal itu tergantung hasil laporan penyidik dan alat bukti."Untuk saat ini Johan masih diperiksa sebagai saksi. Soal penetapan tersangka, nanti kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkap Imran, Selasa (14/4).Dikatakannya, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka berinisial N, U, A, dan H. Dari keempat tersangka, tiga di antaranya duduk sebagai kepala Dinas Sosial dan mantan sekretaris daerah dan mantan asisten I OKU."Kasusnya terus kita dalami, 12 saksi sudah kita panggil," kata dia.Dijelaskannya, dalam kasus tipikor penyediaan lahan TPU anggaran tahun 2012 itu polisi telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting, salah satunya sertifikat tanah lahan tersebut. Sementara modus yang digunakan dengan cara melakukan pengelembungan anggaran. Dana yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan."Untuk kerugian negara masih menunggu audit BPK," pungkasnya.

Rekomendasi