Giliran eks walkot Makassar Ilham Arief ajukan praperadilan ke KPK

Selain itu, saksi Fuad Amin, Siti Tarwiyah, juga mengajukan gugatan praperadilan karena dituding istri simpanan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Giliran eks walkot Makassar Ilham Arief ajukan praperadilan ke KPK
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima gugatan praperadilan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang merupakan tersangka perkara dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar."Betul, ada gugatan praperadilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).Selain Ilham, lembaga antirasuah itu juga mendapat gugatan praperadilan dari saksi yang sempat diperiksa dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yakni Siti Tarwiyah.Dia menggugat penyidik KPK karena tidak menerima kalau dirinya dituding sebagai istri simpanan Fuad Amin Imron. "Ada juga gugatan atas nama Siti sebagai saksi FAI," imbuh Priharsa.Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ilham dan Siti ini akan digelar pada Senin (6/4). Sidang keduanya akan digelar bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan tiga orang tersangka KPK lainnya yaitu, Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana serta Suryadharma Ali."Jadi Senin tanggal 6 April 2015 itu, ada jadwal 5 sidang praperadilan," ujar Priharsa.

Rekomendasi