Nama Miss Indonesia 2006 Kristania Virginia Besouw mendadak ramai diperbincangkan, khususnya oleh warga Manado, Sulawesi Utara setelah statusnya berubah menjadi warga negara Amerika. Meski sekarang resmi ber-passport Negeri Paman Sam, wanita yang akrab disapa Kristy tersebut mengaku tidak melupakan tanah airnya."Saya bangga sebagai warga negara Amerika sekarang, meski begitu, di dalam hati, saya 100 persen orang Manado. Jangan pernah lupa dari mana kita berasal," tulis Kristy di akun Facebook-nya, seperti dikutip merdeka.com, Senin (16/3).Saat ini, Nona Manado 2004 tercatat sebagai tentara Amerika Serikat, dan merupakan satu-satunya orang keturunan Indonesia. Atas prestasinya bisa lolos menjadi anggota tentara Amerika, Kristy banyak diberitakan oleh media lokal Manado. Wanita kelahiran 7 Mei 1985 ini bekerja sebagai tentara Amerika Serikat sejak 28 Oktober 2014. Melalui akun Facebook-nya, Kristy beberapa kali mengunggah foto dirinya dan teman sesama anggota militer."Oh saya tidak dapat menyangkal... Kita orang paling beruntung dan diberkati bisa berada di sini!!.. Saya sangat cinta dengan dengan rekan seperjuangan #battles #battlebuddy #army #armygirls," tulis Kristy.Lalu bagaimana Kristy bisa menjadi warga negara Amerika?
Advertisement
Kristy diketahui menjadi tentara Amerika sejak 28 Oktober 2014. "Bekerja di U.S Army 28 Oktober 2014 hingga sekarang," tulisnya, seperti dikutip merdeka.com, Senin (16/3).Kepindahan kewarganegaraan wanita berkulit putih tersebut kemudian menjadi berita utama di beberapa surat kabar Manado. Bahkan foto dirinya berseragam militer menjadi kebanggaan bagi sebagian warga Manado.Keterlibatannya sebagai personel militer ini yang membuatnya mendapatkan kewarganegaraan Negeri Paman Sam tersebut. Seperti dikutip wikihow, ada beberapa cara untuk mendapatkan passport Amerika, salah satunya dengan ikut militer."Anggota dan sebagian veteran angkatan bersenjata A.S. bisa memenuhi syarat untuk naturalisasi melalui pengabdian militer mereka berdasarkan Section 328 atau 329 dari Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan atau Immigration and Nationality Act (INA). Selain itu, INA memberikan naturalisasi anumerta berdasarkan Section 329A."