Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan dua tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, berinisial S dan P. Dia memastikan keduanya bukan seorang pengacara.Namun keduanya memiliki peran yang sama seperti Zulfahmi Arsyad, yakni mengkoordinir para saksi untuk dibagikan fulus usai memberikan keterangan palsu. "S dan P bukan pengacara," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4).Menurut Waseso, keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi. Beberapa tim sudah diterjunkan untuk mengejar kedua tersangka."S dan P masih pengejaran," katanya.
Kabareskrim sebut 2 tersangka kasus Pilkada Kobar bukan pengacara
Beberapa tim sudah diterjunkan untuk mengejar dua tersangka S dan P.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi