KPK tetapkan Dirut BBJ sebagai tersangka kasus suap Bappebti

KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK tetapkan Dirut BBJ sebagai tersangka kasus suap Bappebti
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampoerna. Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Direktur Utama BBJ, MBSW (M Bihar Sherman Wibowo); pemegang saham BBJ, HW (Hasan Widjaja); dan pemegang saham BBJ, SRK (Serman Rana Krisna)."KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (10/3) malam.Lebih lanjut, Priharsa mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah menyuap Syahrul untuk mengeluarkan izin operasional PT Indokliring Internasional. Guna memuluskan rencana tersebut, ketiga tersangka menyuap Syahrul sebesar Rp 7 miliar."Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," ujar Priharsa.Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Selain itu, Priharsa menuturkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh Syahrul yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Diketahui, Syahrul dinyatakan terbukti melakukan lima perbuatan mulai dari pemerasan, penerimaan hadiah, suap sampai pencucian uang yang dirangkum dalam enam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Terkait dugaan suap izin operasional PT Indokliring Internasional, dalam analisa yuridisnya, hakim menyatakan Syahrul selaku Kepala Bappebti terbukti menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo. Dengan tujuan, memproses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.Dengan demikian, Syahrul terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Syahrul tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa, yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar jo delapan bulan kurungan.

Rekomendasi