PNS PN Bandung jadi tersangka kasus korupsi pembangunan SMA

tersangka diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp 400 juta.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
PNS PN Bandung jadi tersangka kasus korupsi pembangunan SMA
Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Kejari Bandung menetapkan AT, PNS Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan SMAN 22 Bandung. Selain AT, Kejari juga menetapkan DR yang tak lain mantan Kabid di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. DR saat ini sudah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung."Kita kembangkan, dan kita sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dalam kasus gratifikasi atas nama AT," terang Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).Dia menyebut AT merupakan PNS aktif yang berdinas di salah satu instansi berkantor di Jalan RE Martadinata Bandung. Saat disinggung berdinas di PN Bandung dia tak menampiknya. "Iya betul," terangnya.Terkait peran tersangka, Dwi meminta wartawan untuk mengetahuinya di pengadilan. Yang pasti AT menerima sejumlah duit sekitar Rp 400 juta. "Perannya nanti saja, dia yang pasti sering berhubungan dengan DR," ungkapnya.Humas PN Bandung Djoko Indiarto baru mengetahui penetapan tersangka dari media massa. Dia belum diberi tahu Kejari Bandung soal status hukumnya. Karenanya, pihak PN Bandung belum bisa berbicara banyak terkait kasus yang menjerat AT.

Rekomendasi