UPI harap pelaku yang seret Firman hingga 30 km dihukum setimpal

Sikap Yana dinilai tak bertanggung jawab sebagai pengemudi.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
UPI harap pelaku yang seret Firman hingga 30 km dihukum setimpal
Firman Nurhidayat. ©Instagram/firmannrh

Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyampaikan duka mendalam atas tewas salah satu mahasiswanya dalam insiden kecelakaan. Firman Nurhidayat (21) meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan motor dan terseret mobil Honda City sejauh 30 kilometer.Wakil Rektor 3 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Dadang Suhendar meminta Yana tersangka pengemudi Honda City tersebut diberikan hukum setimpal. Sikap Yana dinilai tak bertanggung jawab sebagai pengemudi."Apabila benar kejadiannya seperti yang disampaikan media, saya amat menyayangkan. Itu kecelakaan amat tragis, seharusnya tidak boleh terjadi proses begitu lama," katanya usai gelar doa bersama di Kampus UPI Bandung, Senin (2/3)."Keinginan para mahasiswa, dosen, keluarga besar UPI, kami ingin keadilan yang tepat sesuai ketentuan hukum perundangan untuk anak kami," terangnya menambahkan.Jika saja Yana merupakan pengendara bertanggung jawab, kata dia, seharusnya Yana tidak harus injak pedal gas. Dia pun berspekulasi jika itu tidak terjadi, nyawa Firman bisa diselamatkan."Saat mengetahui ada sesuatu peristiwa, kewajiban berhenti, untuk bertanggung jawab dan supaya jelas," jelasnya.Seperti diketahui, Firman Nurhidayat tewas mengenaskan akibat kecelakaan yang terjadi pada Jumat (27/2) malam di kawasan Cimahi, Jawa Barat. Dia terseret sejauh 30 Km oleh mobil Honda City bernopol D 1347 UI.

Rekomendasi