KemenPAN-RB : PLKB menjadi wewenang Pemerintah Pusat

"Adanya uu 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai PLKB, maka wewenang menjadi urusan Pemerintah Pusat,"

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
KemenPAN-RB : PLKB menjadi wewenang Pemerintah Pusat
dirjen kelembagaan kemenpan rini widyantini. ©bkd.samarindakota.go.id

Peran petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) merupakan ujung tombak pengelola KB di lini lapangan. Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah serta bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan program KB.Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiantini, undang-undang Pemerintahan Daerah yang lama menyatakan bahwa pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian dengan ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) dikembalikan menjadi urusan Pemerintah Pusat."Adanya uu 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai petugas lapangan KB (PLKB), maka wewenang menjadi urusan Pemerintah Pusat tidak lagi di daerah," ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/2).Menurut Dia, hal tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."Mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren dinyatakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan Pemerintah Pusat mempunyai mandat urusan pemerintahan sebagai pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB)," imbuhnyaRini menambahkan, untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai mandat urusan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB)."Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran Nomor 120/253/Sj tentang penyelenggaraan urusan Pemerintah sejak ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang intinya agar tidak terhentinya pelayanan kepada masyarakat, maka pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) tetap melaksanakan tugasnya sampai diserahkannya P3D ke Pemerintah Pusat (peralihan)," terangnya.Dengan demikian, lanjut Dia, pada prinsipnya berdasarkan UU 23/2014, pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) telah menjadi domain Pemerintah Pusat. Namun, mengingat serah terima P3D belum dilakukan dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UU 23/2014."Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) masih menjadi domain urusan Pemerintah Daerah sampai dengan dilakukan serah terima P3D ke Pemerintah Pusat," pungkasnya.

Rekomendasi