Ini 7 poin hasil Kongres Umat Islam Indonesia di Yogya

Kongres Umat Islam Indonesia menghasilkan kesepakatan diberi nama 'Risalah Yogyakarta'.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Ini 7 poin hasil Kongres Umat Islam Indonesia di Yogya
Milad Muhammadiyah. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Kongres Umat Islam Indonesia VI yang digelar mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2015 di Yogyakarta, menghasilkan kesepakatan yang diberi nama 'Risalah Yogyakarta'.

Risalah tersebut dibacakan langsung oleh ketua umum MUI, Din Syamsudin sebelum penutupan kongres. Dalam Risalah Yogyakarta terdapat tujuh poin penting yang menjadi pokok-pokok pemikiran hasil Kongres."Satu, menyerukan kepada seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu pada merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan di lembaga Islam mau pun di partai Politik untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi dan sosial budaya umat Islam Indonesia yang berkeadilan dan berperadaban," seru Din membacakan poin pertama Risalah Yogyakarta.Poin kedua, Kongres Umat Islam Indonesia menyerukan pemerintah dan kekuatan politik untuk mengembangkan politik yang ber-akhlaqul karimah.Sementara poin ketiga, mereka pemerintah untuk berpihak pada masyarakat lapisan bawah dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan."Empat, menyerukan seluruh umat Islam Indonesia untuk bangkit memberdayakan diri, mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas SDM umat," lanjut Din.Kelima mereka meminta pemerintah untuk mewaspadai budaya yang tidak sesuai syarikat Islam dan budaya luhur bangsa seperti narkoba, minuman keras, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas dan perdagangan manusia."Enam, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri keislaman sebagai akibat derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi," sambungnya.Terakhir, mereka menyerukan kepada negara-negara di Asia yang memperlakukan umat Islam secara diskriminatif untuk memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Rekomendasi