MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri

MK juga menyidang gugatan keterlibatan DPR dalam pengangkatan Panglima TNI.

Nanda Farikh Ibrahim
MK gelar sidang gugatan soal kewenangan DPR setujui calon Kapolri
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), Patrialis Akbar (kiri), dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang gugatan terhadap keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1). Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana tersebut mempersoalkan UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 ayat 1-5 dan UU no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 13 ayat 2-9 terkait dengan keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi