Kasus pembunuhan nenek Ratnawati (86) alias Tan Tjoe Nio yang ditemukan tewas di bawah meja makan rumahnya bersimbah darah di Jalan Kentangan Tengah RT 03 RW V, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Jawa Tengah berhasil diringkus Satresmob Polrestabes Semarang. Pembunuh sadis yaitu Suheri (38) alias Gong Tol."Anggota kami berhasil menangkap salah satu pelaku dari kasus pembunuhan. Tersangka dua orang yang satu masih dalam pengejaran," ungkap Djihartono saat gelar perkara di Halaman Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (23/1).Motif pelaku Suheri alias Gong Tol bersama rekanya Teguh, merampok korban nenek Ratnawati karena ingin menguasai harta korban sebanyak Rp 40 juta."Latar belakang dan motif ingin menguasai uang sebanyak 40 juta. Saat ini uang tersebut dikuasai oleh pihak lain atau teman korban berinisial TG," ungkapnya.Selain mengamankan tersangka Gong Tol, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong sweeter warna biru dan sebilah garpu yang digunakan pelaku Suheri untuk membunuh korban nenek Ratnawati."Garpu untuk melukai pipi kanan korban sebanyak dua kali. Kemudian bekap korban dengan sweeter hingga tidak bisa bernapas. Penyebab meninggalnya korban dibekap dengan sweeter itu. Soalnya saya lihat sendiri luka hanya pipi dan di tangan kanan. Yang menyebabkan korban berdarah," jelasnya.Djihartono menjelaskan, pelaku Gong Tol adalah residivis pelaku perampokan spesialis sarang burung walet yang sempat beraksi di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah pada tahun 2005 lalu. Pelaku saat itu divonis selama 2,5 tahun namun pelaku Suheri hanya menjalani hukuman penjara hanya selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.Terkait soal apakah pelaku Gong Tol juga merupakan pelaku pencurian emas setengah ember dan uang asuransi almarhum suami korban beberapa tahun lalu, Djihartono menyatakan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut."Curi emas? Akan kami selidiki soal emas. Tapi yang kami terima dia pernah beraksi merampok sarang burung walet tahun 2005," paparnya.Akibat perbuatan pelaku Suheri dijerat dengan pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan."Pasal yang dikenakan 339 dan atau 365 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Djihartono kepada wartawan.
Perampok & pembunuh sadis bersenjata garpu dibekuk polisi Semarang
Gong Tol adalah residivis pelaku perampokan spesialis sarang burung walet yang sempat beraksi di Gombong, Kebumen.
Rekomendasi