Camat divonis 1,5 tahun karena korupsi lahan PLTA Asahan III

Usai sidang, keluarga Tumpal Enryko langsung histeris. Istri dan ibunya menangis dan menyatakan tidak terima vonis itu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Camat divonis 1,5 tahun karena korupsi lahan PLTA Asahan III
Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal Enryko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya tidak dibebani uang pengganti, karena kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar telah dibayarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi.Hukuman terhadap Tumpal Enryko dan Marole dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11). Mereka melakukan perbuatan yang diancam dan diatur dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Menyatakan terdakwa Tumpal Enryko Hasibuan dan terdakwa Marole Siagian terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Parlindungan Sinaga.Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak meminta agar Enryko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Marole dijatuhi 3 tahun 6 bulan bui. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan akan banding. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.Seusai sidang, keluarga Tumpal Enryko langsung histeris. Istri dan ibunya menangis dan menyatakan tidak terima dengan putusan itu."Putusan ini tidak adil. Kenapa pihak PLN tidak dijadikan tersangka. Tidak mungkin mereka nggak tahu," jeris Evi br Sirait, istri Enryko, sambil menangis.Tumpal dan Marole merupakan anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembebasan lahan pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada 2010. Namun, keduanya dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat menyalahi peraturan perundang-undangan.Akibat kesalahan Tumpal dan Marole bersama Ketua dan Wakil Ketua P2T, negara dirugikan Rp 4,9 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.Sementara Bupati Tobasa, Kasmin Simanjutak, juga terbelit perkara ini. Dia segera diadili setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya yang dilimpahkan Polda Sumut sudah lengkap.

Rekomendasi