Terpidana bioremediasi jadikan putusan MK novum ajukan PK

Novum yang lain adalah hasil kajian yang dilakukan oleh para ahli terkait kasus bioremediasi.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Terpidana bioremediasi jadikan putusan MK novum ajukan PK
palu. shutterstock

Terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Bachtiar akan menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai novum untuk menunjukkan kesalahan kejaksaan dan hakim dalam menangani perkara tersebut."Tentu putusan MK ini untuk PK, bahwa ada kesalahan tafsir hakim terhadap Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup," ujar Maqdir di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).Maqdir mengatakan putusan MK ini akan melengkapi beberapa novum yang telah disiapkan. Novum yang lain adalah hasil kajian yang dilakukan oleh para ahli terkait kasus bioremediasi."Putusan MK ini bisa digunakan sebagai salah satu novum, di samping ada hasil penelitian dari beberapa ahli untuk mencoba mengkaji, menurut ahli ada kesalahan prinsipil yang dilakukan ahli terdahulu," kata dia.Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar. Dalam putusannya, MK menyatakan tindakan bioremediasi Chevron seharusnya tidak boleh dianggap tidak memiliki izin.MK menyatakan Chevron tengah mengajukan perpanjangan izin untuk bioremediasi. Atas hal itu MK menyatakan seharusnya bioremediasi tersebut dipandang legal meski izin perpanjangan belum dikeluarkan.

Rekomendasi