Adik tiri Atut dituntut 6 bulan penjara karena rusak mobil

Lilis yang juga ketua DPC Golkar Kota Serang, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Adik tiri Atut dituntut 6 bulan penjara karena rusak mobil
Adik tiri Atut dituntut 6 bulan penjara karena rusak mobil

Adik tiri Gubernur Banten Non aktif Ratu Atut Chosiyah yakni Lilis Karyawati Chasan dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun tanpa dikurung dalam tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (13/1) dalam kasus perusakan kendaraan milik adiknya sendiri.Dalam sidang yang dipimpin hakim Anastacya Tyas didampingi dua anggotanya Lian Henri S dan Lutfi, Andri Saputra selaku JPU menyatakan terdakwa Lilis terbukti bersalah melakukan perusakan mobil adiknya sendiri Tb Erhan Hazrumi. Perbuatan Lilis tersebut melanggar Pasal 406 (1) KUHP tentang Perusakan juncto Pasal 335 (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan."Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Lilis Karyawati Chasan bersalah melakukan tindak pidana perusakan. Menghukum terdakwa Lilis dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Andri Saputra selaku JPU saat membacakan tuntutan.Sebelum membacakan tuntutan, dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan, hal yang meringankan diri terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, ada perdamaian dan ganti rugi."Hal yang memberatkan antara lain, perbuatannya merugikan orang lain," ujar JPU.Menyikapi tuntutan tersebut, saat ditanya majelis hakim, Lilis yang juga ketua DPC Golkar Kota Serang, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Meski mengakui perbuatannya, Lilis mengatakan, bahwa perbuatannya tersebut merupakan kasus sayang terhadap adiknya dan untuk memberi pelajaran kepada adiknya. "Itu pembelajaran kepada adik saya, sebagai tanda kasih sayang. Sebab kasih sayang bukan hanya mengelus-elus saja. Itu lah yang diajarkan orangtua kami ke anak-anaknya bu hakim," kata Lilis.Kepada majelis hakim juga, Lilis mengaku urusan tersebut adalah urusan keluarga. Dan Juga sudah ada perdamaian. Meski demikian, Lilis mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman." saya menyesal, dan mohon hukuman seringan-ringannya," katanya.Setelah itu majelis hakim menutup sidang dan menundanya hingga hari kamis (15/1) mendatang.

Rekomendasi